Dalam agama, ritual pernikahan sangatlah simple, yang banyak adalah adatnya. Adat di dalam masyarakat itulah yang terkadang di salah artikan banyak orang. Adat dalam masyarakat dijadikan sebagai ukuran sah dan tidak sah. Padahal seharusnya salah. Seperti halnya sebelum menikah orang melakukan tunangan sebagai bukti mengikat kedua pengantin. Orang beranggapan setelah tunangan itu mereka bisa kemana-mana berdua, mereka mau ngapain aja boleh. Padahal salah besar, tunangan bukanlah syarat sahnya orang menikah, syarat sahnya orang menikah dalam islam adalah dengan AKAD NIKAH.
Masyarakat perlu memahami betul dalam hal ini, agar tidak salah kaprah dalam memaknai pernikahan. Dalam islam pun, tidak ada tuntunannya sebelum menikah dilaksanakan tunangan. Tunangan itu hanya gaya hidup, adat, dan bukan berdasar tuntunan dari Nabi. Jangan sampai kita terjebak dalam hal tersebut, karena bisa jadi akan menimbulkan pelanggaran had sebelum menikah.
Mari kita jaga diri kita dari fitnah, dan dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah.Tujuannya adalah untuk menjaga kemurnian agama islam. Mencegah pelanggaran dan melaksanakan sesuai syari'ah. Terima kasih. 😊😊😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar